Amerika akhirnya mensahkan undang-undang yang melindungi pernikahan sesama jenis dan antar ras di tingkat federal (13/12/2022) walaupun menimbulkan pro dan kontra antara masyarakat liberal dan masyarakat relijius yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.
Presiden Joe Biden mengatakan Amerika mengambil langkah penting menuju kesetaraan, untuk kebebasan dan keadilan bukan hanya untuk sebagian orang tetapi untuk semua orang. Tujuannya adalah untuk menciptakan negara dimana kesopanan, martabat dan cinta yang diakui, dihormati dan dilindungi.
Undang-undang itu secara otomatis akan mencabut dan mengganti UU Petahana Perkawinan Tahun 1988 yang mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara seorang pria dan wanita di bawah hukum federal, UU itu juga mewajibkan Negara-negara Bagian untuk mengakui pernikahan sejenis dan antar ras di Negara-negara Bagian dan mempersilahkan Negara-negara Bagian untuk membuat Undang-undang yang melarang pernikahan tersebut.
Kuatnya lobi dan aliran dana dari kelompok tertentu juga bisa menyebabkan UU ini bisa lolos dan dijadikan sebagai UU Federal.
Septo Indarto.
Comments
Post a Comment