Pelanggaran perang di medan perang. Hal ini yang saat ini sedang menjadi sorotan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden yang menyerukan di gelarnya pengadilan Kejahatan perang atas dugaan kekejaman yang dilakukan oleh pasukan Rusia kepada warga Sipil di Bucha-Ukraina dan juga ingin menyeret presiden Rusia Vladimir Putin sebagai penjahat perang.
Presiden Biden mengatakan harus ada pengadilan Kejahatan perang atas kekejaman Rusia dalam hal ini pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Vladimir Putin. Tapi kita bisa bertanya kepada pemerintah Amerika ketika Amerika menduduki Irak dan Afghanistan begitu banyak pelanggaran HAM yang mengancam nilai-nilai kemanusiaan dan tidak pernah bisa diajukan ke pengadilan internasional di Den Haag-Belanda. Pihak Amerika selalu menutupi kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan Amerika kepada rakyat sipil.
Kasus pelanggaran HAM ini selalu ditutupi dan dilindungi oleh pemerintah Amerika sampai saat ini. Ketika pemerintah Amerika meminta pengadilan atas kejahatan perang untuk membawa Presiden Vladimir Putin ke pengadilan internasional akan semakin sulit walaupun bukti akan dikumpulkan oleh pemerintah Amerika Serikat karena pemerintah Rusia akan meminta hal yang sama untuk penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan dan di Irak.
Jadi pemerintah Rusia akan meminta hal yang sama kepada PBB. Hal ini akan menjadi Boomerang atau serangan balik kepada pemerintah Amerika Serikat. Pejabat Rusia tentu akan melindungi Presiden Vladimir Putin atas dakwaan hukuman ini.
Septo Indarto
HRInnovative.
Comments
Post a Comment